SEWAKTU.com -- Jadi perdebatan di kalangan masyarakat, BP Tapera sebut pekerja yang sudah punya rumah tetap wajib bayar iuran Tapera sesuai dengan jenis pekerjaan yang dimiliki.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akhirnya memberikan klarifikasi terkait keharusan bagi karyawan dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) untuk bergabung sebagai peserta program Tapera.
Ketentuan ini telah menimbulkan banyak pertanyaan dan kebingungan di kalangan pekerja.
Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, program Tapera adalah upaya dari pemerintah untuk mengatasi masalah ketidakmerataan kepemilikan rumah.
Baca Juga: Sosok Claudia Sheinbaum, Presiden Wanita Pertama di Meksiko yang Catatkan Sejarah
Tujuan dari program ini adalah untuk menyamakan kesenjangan antara kebutuhan rumah dan ketersediaan rumah yang layak bagi masyarakat melalui kemitraan antara pemerintah dan masyarakat.
Heru menjelaskan bahwa pekerja yang sudah memiliki rumah juga diwajibkan menjadi peserta dan membayar iuran Tapera, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Heru mengatakan undang-undang tersebut menekankan prinsip gotong royong, di mana semua pihak, termasuk yang sudah memiliki rumah, berkontribusi untuk kepentingan bersama.
"Jadi kenapa harus ikut nabung? ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu, pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta.
Baca Juga: Ini Manfaat dan Rincian Potongan Gaji Iuran Tapera, Dari PNS, Swasta, Hingga Freelancer Wajib Ikut
Menurut Heru, kontribusi dari seluruh peserta Tapera, termasuk yang sudah memiliki rumah, akan digunakan untuk mendukung program perumahan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Hal ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan di Indonesia.
"Ini adalah bentuk solidaritas dan tanggung jawab sosial dari semua pihak yang terlibat. Dengan gotong-royong, kita bisa membantu lebih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah untuk mewujudkan impian mereka memiliki tempat tinggal yang layak," tambahnya.
Apa itu Tapera?
Tapera merupakan tabungan wajib bagi pekerja dengan pemotongan langsung dari gaji bulanan. Dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan pinjaman perumahan kepada peserta yang memenuhi syarat.