news

Kecurigaan Mel Mel Terlihat di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bilang Begini

Rabu, 5 Juni 2024 | 07:40 WIB
2 saksi di kasus Vina Cirebon, yakni Aep dan Mel Mel dinilai bohong. Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut Aep layak dijebloskan ke penjara (Istimewa)

SEWAKTU.com -- Kasus tewasnya Vina Cirebon masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan hingga kini.

Dalam upaya memecahkan misteri ini, Saka Tatal dan Pegi Setiawan menjadi pemeran utama dalam pertarungan hukum yang membingungkan.

Jika benar adanya bahwa Pegi Setiawan tidak sesuai dengan foto DPO, hal ini mungkin menjadi angin segar bagi kliennya.

Akan tetapi, dalam hukum, keyakinan tanpa bukti tidak cukup untuk menentukan kesalahan seseorang.

Menurut ketentuan Pasal 242, memberikan kesaksian palsu dapat berakibat pada hukuman penjara 7 tahun.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Sosok Misterius Melmel di Kasus Vina Cirebon? Saksi Kunci atau Pansos?

Oleh karena itu, perlu hati-hati dalam memberikan kesaksian agar tidak terjebak dalam permainan hukum yang berbahaya.

Dengan banyaknya keterangan yang masih meragukan dan munculnya bukti seperti CCTV, membuat kasus ini semakin rumit dan membingungkan masyarakat.

Oleh karena itu, pentingnya kecepatan dalam penanganan hukum menjadi krusial untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Munculnya saksi baru yang disebut mirip dengan DPO membawa harapan baru, namun juga perlu disikapi dengan bijaksana.

Tidak semua apa yang terlihat jelas adalah kebenaran, dan sensasi semata hanya akan memperumit kasus Vina dan Eky.

Baca Juga: Pegi Setiawan Punya Saksi Meringankan, Salah Satunya Teman Eky dan Vina

Berkaitan dengan kesaksian Melmel, kehati-hatian dalam menilai peran saksi dan tersangka menjadi kunci penting.

Dugaan bahwa Mel mel mungkin terlibat sebagai pelaku harus ditindaklanjuti dengan serius oleh penyidik, bukan sekadar spekulasi belaka.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB