Tanpa perubahan status, seperti meninggal dunia, status data peserta akan tetap aktif.
BP Tapera sebelumnya mengklaim telah melakukan sosialisasi terkait pemutakhiran data, termasuk mekanisme perubahan status.
Namun, banyaknya data dan jumlah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja, ditambah dengan keterbatasan sumber daya, menyebabkan ketidakteraturan atau kurang cermat.
Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Tapera
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang iuran dana Tapera pada Senin, 20 Mei 2024.
Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut adalah kewajiban potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulan, dengan rincian 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja.
Sedangkan untuk pekerja mandiri, besaran simpanan ditanggung sendiri. Pasal 20 dari peraturan pemerintah ini menjelaskan bahwa penyetoran simpanan Tapera paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya oleh pemberi kerja.***