SEWAKTU.com -- Ketentuan mengenai kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belakangan ini sedang ramai dibicarakan.
Peserta Tapera adalah pekerja yang menerima gaji minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Iuran Tapera akan dipotong sebesar 3% dari gaji tersebut. Aturan ini, yang diumumkan pemerintah belum lama ini, menuai pro dan kontra di masyarakat.
Manfaat Tapera
Program Tapera memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya, terutama dalam hal pembiayaan perumahan.
Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Tapera, salah satu manfaat utama dari dana Tapera adalah untuk pembiayaan perumahan.
Baca Juga: Sederet Negara yang Muak dengan Serangan Brutal Israel ke Rafah Palestina
Pembiayaan yang dimaksud meliputi kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Pembiayaan perumahan tersebut diberikan dengan suku bunga yang terjangkau bagi peserta.
Selain itu, menurut laman resmi PP Tapera selaku pengelola pembiayaan perumahan, Tapera juga menawarkan fasilitas uang muka atau down payment (DP) 0%.
Pembiayaan ini akan disalurkan melalui bank atau perusahaan pembiayaan perumahan yang ditunjuk, salah satunya adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN.
Persyaratan Akses Pembiayaan
Namun, fasilitas pembiayaan ini tidak bisa diakses oleh semua peserta Tapera. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengakses pembiayaan Tapera.
Menurut Pasal 38 PP Tapera, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan Tapera adalah sebagai berikut:
Artikel Terkait
Aep Bakal Ringankan Hukuman Pegi Setiawan? Siap Berikan Kesaksian Kasus Vina Cirebon
Pilu Hidup Linda Terseret Kasus Vina Cirebon, Dihujat Netizen Se-Indonesia Sampai Sakit Jantung
Linda Bilang Vina Masuk Geng Motor XTC, Curhat soal Cowoknya Eky pada 2016 Lalu
Ucil di Kasus Vina Cirebon: Pernah Ngancam Intimidasi di Facebook, Bilang Bakal Bakar Rumah Linda
Sederet Negara yang Muak dengan Serangan Brutal Israel ke Rafah Palestina