SEWAKTU.com -- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UM Palembang), berinisial DSA, terbukti melakukan tindakan plagiat pada skripsinya.
Akibatnya, plagiat skripsi DSA dinyatakan batal dan dia tidak diperbolehkan mengikuti yudisium serta wisuda.
Sanksi yang Diberikan
Dekanat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Abdul Hamid Utsman, mengonfirmasi bahwa DSA harus mengulang dan membuat skripsi dari awal sesuai prosedur.
Baca Juga: Pilunya Bos Rental Tewas Dihakimi Warga Pati Gegara Dituduh Maling, Padahal Mau Ambil Mobil Sendiri
“DSA tidak diperbolehkan mengikuti yudisium dan wisuda. Selain itu, dia juga dikenakan skors selama satu semester,” ujar Abdul Hamid Utsman pada Jumat, 7 Juni 2024.
DSA, yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa semester 7, telah menyelesaikan semua mata kuliah di kampus.
Tetapi, karena masalah ini, dia diskors satu semester pada semester 8 dan baru bisa menyusun skripsi pada semester 9.
Hasil Investigasi
Ketua tim investigasi Fakultas Hukum UM Palembang, Dharmadi Jufri, menjelaskan bahwa sejak kasus plagiat ini viral, pihak kampus langsung membentuk tim untuk melakukan penelusuran.
Baca Juga: Klarifikasi Egi Ripra Gak Ngaruh, Tetap Dituduh Warganet Sebagai Pelaku Kasus Vina Cirebon
Setelah bekerja selama sepekan, tim menyatakan bahwa skripsi milik DSA terbukti plagiat dengan menduplikat skripsi milik mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).
"Hasil investigasi menunjukkan bahwa DSA mengakui bahwa ia melakukan plagiat seorang diri tanpa melibatkan orang lain," ujar Dharmadi.
Dharmadi menambahkan bahwa DSA mengunduh repository milik mahasiswi Unsri secara keseluruhan dan menerbitkannya sebagai skripsi untuk tugas akhir kuliahnya.