"Semuanya dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan," kata Dharmadi.
Hasil investigasi selama tujuh hari kerja telah diserahkan kepada pimpinan fakultas. Fakultas Hukum UM Palembang kemudian memberikan sanksi kepada DSA sesuai dengan hasil investigasi tersebut.
Kasus ini menegaskan pentingnya integritas akademik di kalangan mahasiswa. Universitas Muhammadiyah Palembang berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa untuk selalu menjaga kejujuran dan integritas dalam karya akademis mereka.
Artikel Terkait
Kesaksian Suroto Penolong Pertama Vina dan Eky, Jarak Keduanya Beda 7 Meter
Bukti Joroknya Polisi Tangani Kasus Vina Cirebon dan Eky, Dipaksa Ngaku Apa yang Gak Pernah Dilakukan
Saksi Bisu Dua Anggota Polisi yang Pertama Tolong Vina dan Eky di TKP, Kini Disebut Sudah Pensiun
Sutradara Film Vina Cirebon Sebut CCTV yang Beredar di Medsos Palsu, yang Asli Hilang?
Dituduh Mirip Pegi Setiawan yang Asli, Egi Ripra Mengaku Tidak Kenal dengan Vina dan Eky