"Semuanya dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan," kata Dharmadi.
Hasil investigasi selama tujuh hari kerja telah diserahkan kepada pimpinan fakultas. Fakultas Hukum UM Palembang kemudian memberikan sanksi kepada DSA sesuai dengan hasil investigasi tersebut.
Kasus ini menegaskan pentingnya integritas akademik di kalangan mahasiswa. Universitas Muhammadiyah Palembang berharap tindakan tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa untuk selalu menjaga kejujuran dan integritas dalam karya akademis mereka.