Peserta dana Tapera
Pasal 5 PP Nomor 21 tahun 2024 menyatakan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum. Peserta juga harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Pasal 7 merinci kategori pekerja yang termasuk, yaitu:
- Calon pegawai negeri sipil (PNS)
- Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Prajurit siswa TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pekerja/buruh BUMN/BUMD
- Pekerja/buruh BUMDES
- Pekerja/buruh BUMswasta
- Pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.
Baca Juga: Klarifikasi Egi Ripra Gak Ngaruh, Tetap Dituduh Warganet Sebagai Pelaku Kasus Vina Cirebon
Besaran potongan dana Tapera
Pemerintah menetapkan potongan dana Tapera sebesar 3 persen dari gaji bulanan karyawan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Dibayarkan oleh pemberi kerja: 0,5 persen
- Dibayarkan oleh pekerja: 2,5 persen.
Pasal 14 menyatakan bahwa pekerja mandiri atau freelancer harus membayar sendiri potongan dana Tapera.
Kapan dana Tapera mulai berlaku?
Kepesertaan Tapera untuk pembiayaan perumahan secara gotong royong diwajibkan paling lambat tahun 2027.
Pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun setelah aturan ini berlaku, yaitu pada tahun 2027.
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta Tapera juga berhak untuk:
- Mendapatkan pemanfaatan dana Tapera
- Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu
- Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
- Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera
- Mendapatkan informasi atas penempatan dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
- Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya.***