Briptu FN kemudian menyulut api dengan tisu hingga api menyambar tubuh korban. Akibat perbuatannya, suaminya mengalami luka bakar 96 persen dan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024.
Kini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor kepolisian.
"Saat ini Briptu FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur.***