Briptu FN kemudian menyulut api dengan tisu hingga api menyambar tubuh korban. Akibat perbuatannya, suaminya mengalami luka bakar 96 persen dan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024.
Kini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor kepolisian.
"Saat ini Briptu FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur.***
Artikel Terkait
Luar Biasa! Kemenparekraf Bakal Realisasikan Dana 800 Miliar Untuk Pariwisata dan Industri Kreatif Indonesia
Bahas RPJMN 2020-2024, Wamenhan M.Herindra Audiensi ke Kementerian PANRB
Kemenparekraf Berharap Akan Semakin Banyak Investor yang Tertarik Berinvestasi di Sektor Pariwisata Indonesia
Siapa Ghufron Al Bantani? Pemilik Ponpes di Malang yang Ilmu Islamnya Banyak Diragukan Netizen
Pemkot Bogor Siapkan Anggaran Rp48 Miliar untuk Pilkada 2024