news

Briptu FN yang Tega Bakar Suami Ternyata Punya Anak Kembar, Diduga Alami Stress Pasca Melahirkan?

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:06 WIB
Briptu FN dan Suaminya yang Terbujur Kaku di Rumah Sakit. (Foto/Ist.)

Polda Jatim telah menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Briptu FN dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Insiden ini terjadi di rumah mereka di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.

Briptu RDW sempat dirawat di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena luka bakar 96 persen, namun nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB