news

Siap Bersaing di Dunia Industri, Pemkab Bogor Dorong Peningkatan SDM lewat Pendidikan Vokasi

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:41 WIB
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.

SEWAKTU.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, berupaya mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) lewat pendidikan vokasi, sehingga putra-putri daerah, dapat bersaing dalam sektor industri, pekerja formal maupun non-formal.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menjelaskan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor memegang peranan penting dalam revitalisasi pendidikan vokasi bagi masyarakat usia produktif di Bumi Tegar Beriman.

"Melalui revitalisasi pendidikan vokasi, kita akan mendorong lahirnya SDM khususnya di sektor industri atau pekerja non-formal atau formal juga untuk memiliki kualitas kompetensi dan kemampuan secara individu," jelas Asmawa, Kamis 13 Juni 2024.

Baca Juga: Kemeriahan HJB ke-542, DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Asmawa menyebut, lapangan pekerjaan yang ada di Kabupaten Bogor, termasuk sektor non-formal justru didominasi oleh orang luar Bogor. Hal ini disebabkan kurangnya kompetensi warga lokal untuk bersaing.

"Kabupaten Bogor ini banyak industri, tetapi hari ini sangat miris kita lihat pekerja yang ada di sektor ini hanya kurang lebih 30 persen dan 70 persennya dari luar. Harapan kita, dengan revitalisasi pendidikan vokasi, peningkatan kompetensi ini bisa terjembatani," kata Asmawa.

Menurutnya, Kadin akan memiliki peran sentral dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Bogor untuk bisa bekerja di wilayahnya sendiri. "Jadi Kadin akan membentengi," tegas Asmawa.

Baca Juga: Disambut Antusiasme Warga, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Gebyar HJB Ke-542

"Dan pendidikan vokasi ini tidak hanya yang sifatnya formal tapi bisa juga non formal seperti Dinas Pendidikan, mana-mana pekerja kita yang mungkin masih sekolah formalnya masih SMP mungkin bisa di upgrade dengan ijazah SMA melalui kejar paket C nah ini sangat penting," katanya.

Revitalisasi pendidikan vokasi ini, untuk memastikan kualitas SDM agar lebih baik yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan nomor 5 Tahu 2023.

Dala peraturan tersebut, dalam jangka 6 bulan setelah peraturan terbit, harus ditindaklanjuti pada tingkat daerah kota/kabupaten.

"Nanti yang sudah mengikuti pendidikan vokasi akan mendapatkan sertifikat pada bidang tertentu sehingga terkualifikasi kemampuannya untuk bekerja baik di sektor formal maupun non-formal," jelas Asmawa Tosepu.***

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB