Pemkot Bogor Akan Sikat Pelaku Usaha yang Tak Lengkapi Perizinan Sebelum Operasional

- Selasa, 11 Juni 2024 | 11:43 WIB
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.

SEWAKTU.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta pelaku usaha untuk memastikan seluruh perizinan terpenuhi sebelum memulai operasional restoran atau usaha lainnya.

Satpol PP Kota Bogor baru-baru ini mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 kepada pelaku usaha yang telah membuka restoran di Jalan Pahlawan, simpang Jalan Batutulis dan MV Sidik, sebelum melengkapi semua perizinan yang diwajibkan.

Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan bahwa SP1 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pelimpahan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terkait operasional restoran yang belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Pemkot Bogor Dapat Sertipikat Elektronik Tanah dari Menteri AHY, Anti Rusak atau Hilang

“Berdasarkan pelimpahan yang mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) Kota Bogor Nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, kemudian kita melakukan pengecekan ke lokasi, kita cek perizinannya, kemudian kita panggil yang bersangkutan datang membawa berkas perizinan yang mereka miliki. Nah, karena saat ini mereka belum memiliki PBG kita tidak lanjuti dengan memberikan SP 1,” ujar Agustian Syach, Sabtu (8/6/2024).

SP1 tersebut dilayangkan dan sudah diterima oleh pelaku usaha pada Jumat (7/6) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pemanggilan pihak restoran, Agustian Syah menerangkan bahwa pihak resto sudah mengantongi beberapa item perizinan,seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Analisa dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Provinsi Jawa Barat dikarenakan pelaku usaha mendirikan resto di jalan provinsi dan beberapa perizinan lainnya.

Meski demikian, pelaku usaha belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung.

Baca Juga: Fakta Baru Polwan Bakar Suami, Ini Isi Chat WhatsApp Briptu Fafdhilatun Nikmah Marah ke Suami

Kepada Satpol PP Kota Bogor, kata Agustian Syach pelaku usaha tersebut mengaku telah mengurus pembuatan dokumen PBG dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Ia memastikan bahwa pihaknya, Pemkot Bogor tidak pandang bulu dalam penegakan Perda dan menerapkan aturan.

Namun Agustian Syach menjelaskan bahwa pihaknya harus berhati-hati agar tidak salah dalam mengambil langkah saat menegakan aturan dan mengambil tindakan, hal itu dikarenakan ada penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja yang didalamnya mencakup Peraturan Pemerintah (PP) terkait izin berusaha dengan Perda Bangunan Gedung yang dimiliki Kota Bogor.

“Karena kita di Kota Bogor ini punya Perda tentang Bangunan Gedung tahun 2019, namun secara nomenklatur belum mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023,” katanya.

Untuk itu lanjut Agustian Syach, agar hal ini tidak terulang kembali maka diperlukan adanya penyesuaian ataupun revisi terhadap Perda Bangunan Gedung dengan mengacu pada UU Cipta Kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X