“Jadi itu kita sudah sampaikan dengan dewan komisi 1, kita sampaikan juga kendalanya. Jawabannya kita harus melakukan revisi Perda ini mutlak diperlukan untuk penyesuaian,” ungkapnya.
Sambil menunggu tahapan itu dimulai dan berjalan, Satpol PP Kota Bogor tetap berpegang pada Perda yang ada dalam melakukan pengawasan, pemantauan serta penindakan dengan melakukan patroli berkeliling ke setiap sudut kota, mendata dan memeriksa setiap keberadaan bangunan baru sambil juga menindak lanjuti pelimpahan pelimpahan dari Dinas PUPR.
"Harapan kami ke depan seluruh tempat usaha yang memang ingin melakukan usahanya harus melengkapi dengan semua perizinan, pelaku usaha bisa bersabar menunggu sampai dengan perizinan seluruhnya dimiliki. Karena walaupun UU Cipta Kerja memungkinkan untuk usaha, tapi setiap daerah memiliki muatan lokal. Aturan Perda yang juga harus dipatuhi pengusaha,” tegasnya.
Dengan melengkapi seluruh perizinan, maka kata Agustian Syach, pelaku usaha bisa menjalankan usaha dengan nyaman, iklim usaha berjalan baik dan roda perekonomian warga bisa meningkat.
Artikel Terkait
Jadi Bagian Warisan Budaya, Pemkot Bogor Kembangkan Potensi Ekonomi di Kawasan Jembatan Otista
Buntut Kecelakaan Maut Rombongan Siswa di Ciater, Pemkot Bogor Minta Sekolah untuk Tunda Study Tour
Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN dan Pegawai BUMD
Pemkot Bogor Siapkan Anggaran Rp48 Miliar untuk Pilkada 2024
Pemkot Bogor Dapat Sertipikat Elektronik Tanah dari Menteri AHY, Anti Rusak atau Hilang