SEWAKTU.com -- Baru-baru ini, Elon Musk, pemilik Aplikasi X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, mengijinkan konten dewasa di platform tersebut sejak akhir Mei 2024.
Keputusan ini memicu banyak pro dan kontra di kalangan warganet, dengan banyak yang mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) untuk memblokir Aplikasi X di Indonesia.
Alasan utama desakan tersebut adalah kekhawatiran bahwa konten dewasa yang bebas diakses dapat disalahgunakan oleh anak-anak.
Baca Juga: Kesalahan Fatal Iptu Rudiana Dibuka Eks Wakapolri, Cari Pembunuh Vina Cirebon Cuma Kesaksian Sepihak
Meskipun aplikasi X mencantumkan batasan usia 18+ saat diunduh, hal ini tidak menjamin bahwa hanya orang dewasa yang akan mengunduhnya.
Akibat kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten dewasa ini, Keminfo sedang mempertimbangkan untuk memblokir aplikasi media sosial X.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pengerapan, menyatakan, "Ini nanti saya pelajari, pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari," pada Jumat, 14 Juni 2024, di Jakarta.
Keminfo akan mengadakan konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan langkah apa yang akan diambil terkait kebijakan konten dewasa di aplikasi X.
Seharusnya, pihak aplikasi X mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia yang melarang konten dewasa.
Keminfo telah mengirimkan surat peringatan resmi kepada perwakilan X yang bertanggung jawab atas operasional media sosial tersebut di Indonesia.
"Terkait dengan ketentuan pornografi di X, kami sudah mengirimkan surat peringatan. Namun, jika tetap dibolehkan, maka kami akan menutup dan memblokir X," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi 1 DPR RI di kantor DPR RI.
Baca Juga: Banyak Rugikan Masyarakat, Menkominfo Siap Berantas Pinjaman Online dan Game Online Ilegal
Sebagai tambahan informasi, Elon Musk, pemilik X dan pria terkaya di dunia, lahir pada 28 Juni 1971 di Pretoria, Afrika Selatan.