"Bagi yang harus melakukan pengembalian untuk segera mengembalikan, selagi ada administrasi yang harus dilengkapi maka harus segera melengkapi. Semua sudah ditugaskan bahkan sudah ada surat yang kami layangkan,” papar Asmawa.
Pj Sekda Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menambahkan masing-masing Perangkat Daerah terkait akan menindaklanjuti sesuai dengan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah (LHP LKPD) tahun anggaran 2023.
“Kalau memang itu menjadi kerugian negara dan ada kerugiannya pasti harus dikembalikan,” tegas Suryanto Putra.