SEWAKTU.com -- Pegi Setiawan dijadwalkan kembali menjalani sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 1 Juli 2024 mendatang.
Melalui tim kuasa hukumnya, Pegi berupaya membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.
Menjelang sidang pra-peradilan, pemilik rumah tempat Pegi bekerja pada saat itu, Agus, muncul dan memberikan kesaksian yang mendukung alibi Pegi.
Agus menyatakan bahwa selama pengerjaan hingga tahap finishing, baik Rudi maupun Pegi berada di Bandung.
Baca Juga: Hotman Paris di Kasus Vina Heran Iptu Rudiana Lolos Dari Kode Etik, Padahal Beda BAP 2016 dan 2024
Agus juga menunjukkan bedeng tempat Pegi beristirahat setelah bekerja sebagai kuli bangunan.
Bedeng tersebut kini telah berubah menjadi saung. Dahulu, menurut Agus, Pegi dan kuli bangunan lainnya mendirikan bedeng dengan ala kadarnya untuk beristirahat.
"Selama pengerjaan, Pegi tidak pernah keluar dari tempat ini," ujar Agus.
Baca Juga: BENARKAH INDONESIA SI RAJA NGUTANG? Ternyata Salah Besar! Ini 9 Negara Dengan Utang Terbanyak
Dengan kesaksian ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap dapat meyakinkan pengadilan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan.
Sidang pra-peradilan pada 1 Juli 2024 menjadi momen penting untuk menentukan arah kasus ini selanjutnya.