Bukti Lainnya
1. Kencan di Amsterdam
Setelah insiden tersebut, pengadu dan teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam hingga teradu kembali ke Jakarta pada 7 Oktober 2023.
2. Pesan WhatsApp
Teradu mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada pengadu, termasuk foto berdua di depan lobi hotel di Amsterdam dengan caption "my love" serta emoji love dan bunga merah.
Selain itu, pada 9 Oktober 2023, teradu mengirim pesan "Pandangan Pertama turun ke hati" disertai dengan emoji peluk.
Keputusan DKPP
Kasus ini mengungkap bagaimana teradu menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu, yang berujung pada tindakan asusila.
Berdasarkan bukti dan kesaksian yang ada, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI, menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa ditoleransi dalam lembaga publik yang bertugas menjaga integritas dan etika profesional.