Dirinya berjanji akan menikahi CAT setelah mereka melakukan hubungan tersebut. Namun, janji tersebut tidak ditepati olehnya hingga akhirnya CAT melaporkan Hasyim atas dugaan tindak pelecehan seksual.
Di persidangan yang dibacakan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim pada Rabu, 3 Juli 2024, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.
CAT meminta Hasyim agar membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian, salah satu poin yang disepakati adalah bahwa Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30.000.000 per bulan.
Ada juga poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan menghubungi CAT minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Pengganti Hasyim Asy'ari
Dengan terbuktinya Hasyim bersalah hingga diberhentikan secara tetap, maka secara otomatis akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hasyim Asy'ari di struktur KPU RI.
Hal ini seiring dengan keputusan DKPP yang meminta agar presiden memberhentikan Hasyim Asy'ari dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dibacakan.
Sebagaimana diketahui, Hasyim Asy'ari adalah anggota sekaligus Ketua KPU RI periode 2022-2027 yang dilantik pada 12 April. Artinya, jabatan Hasyim di KPU RI masih menyisakan waktu kurang lebih tiga tahun lagi (2024-2027).
Lantas, siapa saja kandidat yang berpeluang menggantikan Hasyim Asy'ari dalam struktur KPU RI?
Diketahui ada beberapa kandidat atau nama yang diserahkan oleh Tim Seleksi KPU RI. Beberapa kandidat calon PAW Hasyim Asy'ari ini memiliki latar belakang beragam dan sudah berpengalaman sebagai penyelenggara pemilu.
Beberapa kandidat tersebut di antaranya Dahlia, seorang anggota KPU DKI Jakarta periode 2018-2023, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mantan anggota KPU RI periode 2020-2022, Iffa Rosita, mantan anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur periode 2019-2023, serta sejumlah nama besar lainnya.***