Pengacara Pegi Setiawan Minta Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti Sah, Kalo Gak Ada Harus Dibebaskan

- Senin, 1 Juli 2024 | 15:59 WIB
Jamin Ginting berikan tanggapan tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, simak selengkapnya disini. (YouTube KOMPASTV)
Jamin Ginting berikan tanggapan tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, simak selengkapnya disini. (YouTube KOMPASTV)

SEWAKTU.com -- Nasruddin, salah satu kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, mendesak Polda Jawa Barat untuk menunjukkan dua alat bukti sah dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Menurut Nasruddin, penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah karena Polda Jabar menangkap orang yang salah untuk dijadikan tersangka utama dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.

Tim kuasa hukum Pegi juga menganggap bahwa Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Baca Juga: Senyum Mengerikan Erus di Setelah Eksekusi, Lakukan Mutilasi Sesama ODGJ di Garut

Nasruddin menantang Polda Jabar untuk menguji sah tidaknya alat bukti tersebut.

"Jika memang dua alat bukti itu ada, silakan diuji sah tidaknya," ujar Nasruddin.

Penjelasan Berdasarkan KUHAP

Nasruddin menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka harus menggunakan dua alat bukti permulaan yang sah dan relevan.

Jika alat bukti tersebut tidak sah, maka tidak bisa digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Baca Juga: Rekaman CCTV Tak Mau Dibuka! Iptu Rudiana Bakal Didugat Terkait Obstruction of Justice

Nasruddin mengungkapkan bahwa pihak kepolisian hanya memiliki satu ahli dan tidak ada saksi yang bisa menguatkan tuduhan terhadap Pegi.

"Kami sudah tanyakan kepada pihak kepolisian dan mereka hanya mengajukan satu ahli, tidak ada saksi. Maka dari itu, kita harus melihat bukti lain yang relevan," kata Nasruddin.

Alibi dan Saksi Pegi Setiawan

Menurut Nasruddin, pada saat peristiwa pembunuhan terjadi di Cirebon, Pegi Setiawan berada di Bandung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X