Rekaman CCTV Tak Mau Dibuka! Iptu Rudiana Bakal Didugat Terkait Obstruction of Justice

- Senin, 1 Juli 2024 | 14:15 WIB
Heboh pengakuan Gugum Gumelar yang mengaku telah membentuk tim khusus bersama atasannya Iptu Rudiana, dalam kasus Vina Cirebon (Tangkap Layar YT Tribun news)
Heboh pengakuan Gugum Gumelar yang mengaku telah membentuk tim khusus bersama atasannya Iptu Rudiana, dalam kasus Vina Cirebon (Tangkap Layar YT Tribun news)

SEWAKTU.com -- Tim kuasa hukum Peggi Setiawan berencana melaporkan Iptu Rudiana, ayah dari Eky, terkait dugaan tidak membuka rekaman CCTV dari peristiwa kematian Eky dan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Diketahui, sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 2017, Eky dan Vina tewas terbunuh oleh kelompok geng motor, dan jasad mereka ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Kronologi Kejadian 8 Tahun Silam

Selain ditemukan sebagai korban kecelakaan, kedua sejoli ini dikabarkan sempat dianiaya dan diperkosa oleh kelompok geng motor di Gang Bakti, Jalan Perjuangan, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, tepatnya di seberang SMPN 11 Cirebon.

Baca Juga: Klik Disini! Spesifikasi dan Harga Acer Nitro V15, Laptop Gaming Mainstream Pakai Core i9 Cocok untuk Para Gamers

Langkah Hukum

Langkah hukum ini diungkapkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Peggi Setiawan, Tony RM, saat diwawancarai media pada Minggu, 30 Juni 2024.

"Langkah hukum yang akan kami lakukan adalah melaporkan Pak Rudi, ayah Eky, terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Tony.

Dugaan Manipulasi Bukti

Tony menjelaskan bahwa jika Rudiana sudah mengetahui isi rekaman CCTV namun tetap memproses orang yang sudah terlanjur ditangkap, maka terdapat dugaan bahwa rangkaian ceritanya palsu atau direkayasa.

Baca Juga: Itel Vista Tab 30: Tablet 4G dengan Layar Besar, Harga Dibawah 2 Jutaan Loh

Tony juga menegaskan bahwa dugaan ini akan menjadi jelas apabila mereka melaporkan kasus ini dengan Pasal 317 tentang laporan yang dipalsukan.

Menurut Tony, jika Iptu Rudiana telah membuka hasil penyelidikan dari CCTV di TKP, maka ia seharusnya tahu siapa yang ada di dalam rekaman tersebut dan siapa pelakunya.

Tony menyatakan bahwa tindakan ini dapat dilaporkan dengan Pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X