Nasib Pegi Setiawan Dibaca Hotman Paris, Bakal Kena Imbas di Kasus Vina Cirebon

- Senin, 1 Juli 2024 | 07:58 WIB
Pengacara Hotman Paris mengungkap ada 4 keanehan pada kasus Vina Cirebon, masa depan Pegi Setiawan dipertaruhkan.  (TikTok Hotman Paris)
Pengacara Hotman Paris mengungkap ada 4 keanehan pada kasus Vina Cirebon, masa depan Pegi Setiawan dipertaruhkan. (TikTok Hotman Paris)

SEWAKTU.com -- Pengacara terkenal, Hotman Paris, memberikan analisa tajam mengenai nasib tersangka baru dalam kasus Vina Cirebon, Peggi Setiawan.

Dalam analisanya, Hotman Paris memprediksi bahwa kasus Vina Cirebon bisa menjadi semakin kacau jika kasus Peggi Setiawan dibawa ke persidangan.

Perbedaan BAP Tahun 2016 dan 2024

Prediksi Hotman Paris ini didasarkan pada isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terpidana kasus Vina Cirebon yang telah diadili delapan tahun lalu, pasca kejadian tersebut.

Hotman Paris, yang kini ditunjuk sebagai pengacara, mengaku terkejut saat mengetahui perbedaan antara BAP para terpidana di tahun 2016 dan BAP terbaru di tahun 2024.

Baca Juga: Ini Jawaban Menkominfo terkait Peretasan Data Pusat Data Nasional

Menurut Hotman, terdapat banyak perbedaan yang signifikan antara BAP tahun 2016 dan 2024.

"Mengurai perbedaan ini adalah tantangan besar, dan membawa kasus Peggi Setiawan ke persidangan tidak akan membuat situasi menjadi lebih jelas, malah akan semakin semrawut," ujarnya.

Potensi Kekacauan di Persidangan

Hotman Paris menjelaskan bahwa jika kasus Peggi Setiawan dibawa ke persidangan, maka akan ada dua berkas BAP yang bertentangan, yaitu BAP tahun 2016 dan BAP tahun 2024. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan dan memperumit proses hukum.

Baca Juga: Jalin Silahturahmi, HMI dan KAHMI Bogor Ajak Masyarakat Umum Nonton Bareng Film 'LAFRAN'

"Kalau kasus Peggi dibawa ke persidangan, berarti ada dua berkas BAP yang bertentangan. Ini bisa menyebabkan keputusan yang saling bertolak belakang dalam satu kasus yang sama," ungkap Hotman.

Peringatan untuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Hotman Paris juga memberikan peringatan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar berhati-hati dalam menerima pelimpahan berkas perkara Peggi Setiawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X