Pengacara Pegi Setiawan Minta Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti Sah, Kalo Gak Ada Harus Dibebaskan

- Senin, 1 Juli 2024 | 15:59 WIB
Jamin Ginting berikan tanggapan tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, simak selengkapnya disini. (YouTube KOMPASTV)
Jamin Ginting berikan tanggapan tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, simak selengkapnya disini. (YouTube KOMPASTV)

"Saksi-saksinya pun jelas dan buktinya juga semuanya jelas bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian," tegas Nasruddin. Hal ini menekankan bahwa Pegi tidak berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.

Nasruddin berharap Polda Jabar dapat menunjukkan bukti sah yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan. Jika tidak, Nasruddin menuntut agar Pegi segera dibebaskan.

"Jika Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti yang sah, Pegi harus dibebaskan," tutup Nasruddin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X