DKPP menyatakan bahwa tindakan Hasyim tidak sesuai dengan etika dan integritas yang diharapkan dari seorang penyelenggara pemilu.
Sidang DKPP menetapkan bahwa Hasyim Ashari bersalah dalam kasus tindak asusila ini.
Putusan ini memberikan peringatan keras terhadap penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam berinteraksi dengan anggota panitia pemilihan di luar negeri.