DKPP menyatakan bahwa tindakan Hasyim tidak sesuai dengan etika dan integritas yang diharapkan dari seorang penyelenggara pemilu.
Sidang DKPP menetapkan bahwa Hasyim Ashari bersalah dalam kasus tindak asusila ini.
Putusan ini memberikan peringatan keras terhadap penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam berinteraksi dengan anggota panitia pemilihan di luar negeri.
Artikel Terkait
Skandal Perselingkuhan Bianca Allysa Anak Kapolresta Malang dengan Lettu Agam Kembali Mencuat
Skandal Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Pernah Bikin Putra Siregar Dikeroyok
Gus Zizan Bikin Malu NU, Video Skandal Party Dan 'Bungkus' Zoe Levana di Tempat Dugem Banyak Ditonton
Skandal Juliette Angela Istri Rapper Sexy Goath Selingkuh dengan Anji, Dibongkar Sang Suami
Skandal Hasyim Asyari Ketua KPU dengan Wanita Cantik Inisial CAT, Akhirnya Dipecat DKPP