news

Indahnya Hidup Hasyim Asyari, Pakai Uang Negara Buat Manjain Ani-ani Belanda dari Beliin Tiket Pesawat Sampai Hotel Mewah

Kamis, 4 Juli 2024 | 15:23 WIB
Foto Hasyim Asyari dan Cindra Aditi Tejakinkin. (Foto/Instagram.)

SEWAKTU.com -- Pakai uang negara untuk memenuhi kebutuhan Cindra Aditi Tejakinkin, Hasyim Asyari kini harus menelan pil pahit usai dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam gelaran sidang putusan kasus asusila Hasyim Asyari, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengungkapkan sejumlah fasilitas yang diberikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Cindra Aditi Tejakinkin, anggota PPLN Belanda yang bertugas di Den Haag.

Anggota majelis hakim, Ratna Dewi Pettalolo, mengungkapkan bahwa Hasyim menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, yaitu mengantar dan menjemput Cindra saat berada di Jakarta.

Baca Juga: Sederet Foto Cindra Aditi Tejakinkin, Anggota PPLN Belanda yang Jadi Korban 'Belut Darat' Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP menilai tindakan Hasyim ini sebagai penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Hasyim juga memfasilitasi tiket pesawat dan penginapan mewah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Teradu terbukti memfasilitasi tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Singapura dengan biaya Rp8.697.000 dan penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan biaya Rp48.716.900,” kata Ratna dalam sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga: Akal BULUS Hasyim Asyari ke CAT Demi Dapatkan Cinta dan Tubuhnya, Janji Uang Bulanan Sampai Apartemen

Ratna menambahkan bahwa Hasyim juga memberikan fasilitas berupa tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya mencapai Rp100 juta.

Selain itu, Hasyim juga membelikan layar monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15.6” Full HD seharga Rp5.419.000.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari atas dugaan tindakan asusila. Sanksi tersebut diberikan usai Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Cindra.

Kuasa hukum pengadu dari Perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan, mengaku masih mempertimbangkan untuk mengadukan Hasyim ke ranah tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga: Gaji Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Doyan 'Duren Belanda' Kini Dipecat Gegara Lecehkan Wanita

"Jika pertanyaannya adalah apakah ini pidana atau tidak, itu bukan keputusan saya, tetapi dengan putusan ini kita sudah selangkah lebih dekat ke arah sana," ujar Aristo di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB