Aristo dan pengadu merasa puas dengan putusan DKPP yang dinilai berani menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy, menyatakan bahwa jika Hasyim terbukti bersalah, ia juga bisa dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengingat jabatannya.
Lebih lanjut, DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan terhadap Hasyim paling lambat tujuh hari sejak dibacakan.
Tidak hanya itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP selama prosesnya sedang berlangsung.***