news

Indahnya Hidup Hasyim Asyari, Pakai Uang Negara Buat Manjain Ani-ani Belanda dari Beliin Tiket Pesawat Sampai Hotel Mewah

Kamis, 4 Juli 2024 | 15:23 WIB
Foto Hasyim Asyari dan Cindra Aditi Tejakinkin. (Foto/Instagram.)

Aristo dan pengadu merasa puas dengan putusan DKPP yang dinilai berani menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy, menyatakan bahwa jika Hasyim terbukti bersalah, ia juga bisa dijerat dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengingat jabatannya.

Lebih lanjut, DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan terhadap Hasyim paling lambat tujuh hari sejak dibacakan.

Tidak hanya itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP selama prosesnya sedang berlangsung.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB