SEWAKTU.com -- Kasus asusila yang menyeret nama Ketua KPU RI Hasyim Asyari baru-baru ini menggegerkan publik.
Dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Cindra Aditi Tejakinkin.
Kasus ini terungkap dalam sidang putusan etik yang digelar DKPP, kejadian tersebut terjadi saat Hasyim sedang bertugas di Amsterdam, Belanda.
Menurut informasi, Hasyim sempat mengajak Cindra ke hotel Van der Valk tempat ia menginap, dan di sana Hasyim merayu Cindra untuk berhubungan badan.
"Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, di ruang sidang, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Awalnya, Cindra menolak, namun Hasyim terus memaksa hingga akhirnya hubungan tersebut terjadi.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa Hasyim telah melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy dalam putusannya di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan. Heddy juga meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan.
DKPP juga mengungkapkan isi lengkap surat pernyataan yang dibuat Hasyim kepada CAT setelah memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Head to Head Spanyol vs Jerman: Tim Matador Siap Permalukan Toni Kross Cs Lagi!