Surat ini memuat janji-janji Hasyim kepada CAT, termasuk mengurus balik nama apartemen, memberikan tiket pesawat dari Belanda ke Jakarta, kompensasi bulanan sebesar Rp30 juta, kebutuhan makanan mingguan, perlindungan nama baik dan kesehatan mental, serta kesetiaan dengan tidak menikah dengan perempuan lain dan memberi kabar sehari sekali.
Hasyim juga menyatakan dalam suratnya bahwa jika janji-janji tersebut tidak terpenuhi, ia bersedia menerima sanksi moral dan membayar denda sebesar Rp4 miliar yang akan dicicil selama empat tahun.
Mereka menegaskan bahwa tindakan Hasyim merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan integritas, dan harus diberi sanksi tegas.***