Namun, dalam berkas lainnya, Hasyim Asyari membantah telah merayu Cat. Menurutnya, Cat lebih dulu merayunya hingga akhirnya dia terpedaya.
Komentar DKPP
Setelah melalui proses panjang, DKPP akhirnya menyatakan Hasyim Asyari bersalah dan memecatnya dari jabatan sebagai Ketua KPU RI serta anggota KPU.
Keputusan ini diharapkan memberikan pelajaran penting bagi semua penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelenggara pemilu harus memiliki etika dan tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka, serta pentingnya menjaga integritas dalam semua aspek kehidupan profesional dan pribadi.