SEWAKTU.com -- asyim Asyari diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Pemberhentian ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Ia terbukti melakukan tindak asusila terhadap Cindra Aditi Tejakinkin, seorang warga negara Belanda.
Salah satu janji yang diberikan Hasyim kepada korban adalah membiayai keperluan korban hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Hasyim juga disebut membiayai ongkos pulang pergi Jakarta-Belanda untuk korban, yang memakan biaya ratusan juta rupiah.
Selain itu, dalam surat pernyataan tersebut, Hasyim memberikan beberapa poin utama kepada korban.
Poin-poin tersebut adalah:
1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebesar Rp100 juta per bulan.
3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan manapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Selain itu, korban juga membuat klausul bahwa jika janji-janji tersebut tidak ditepati, Hasyim wajib memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda sebesar Rp1 miliar dalam jangka waktu empat tahun.
Gaji Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU
Berapa gaji Hasyim Asyari saat masih menjabat sebagai Ketua KPU? Gaji Ketua KPU tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016. Berikut adalah rincian gaji Hasyim:
- Gaji pokok: Rp43.110.000 per bulan.
- Total gaji setahun: sekitar Rp517.320.000.