Namun, senjata itu ternyata sudah terisi peluru, dan tembakan mengenai korban yang sedang duduk di kursi di depan pelaku.
Korban terjatuh dengan darah yang mengucur dari kepala akibat tembakan dari jarak sekitar 15 hingga 20 meter.
Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk keperluan autopsi. Pelaku segera ditangkap dan dibawa untuk dimintai keterangan.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita telah melakukan gelar perkara tadi malam dan pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Andik Purnomo Sigit saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah pada Minggu, 7 Juli 2024 pagi.
Mukadam dikenai pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka Mukadam ditahan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Insiden tragis ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya keamanan dan kehati-hatian dalam penggunaan senjata api, bahkan dalam konteks tradisi adat.