news

Hakim Eman Sulaeman Pernah Bongkar 'Cara Main' Ahli Pidana Polda Jabar, Akhirnya Pegi Setiawan Bebas

Senin, 8 Juli 2024 | 13:28 WIB
Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan, Ini Alasan Hakim Eman Sulaeman Nyatakan Tersangka Tidak Sah (Foto: Kolase X @creepylogy_ & YouTube @kompastvjember)

SEWAKTU.com -- Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dipimpin Eman' Sulaeman sempat memanas pada agenda pembuktian yang digelar Kamis, 4 Juli 2024 yang lalu.

Pada hari itu, Polda Jabar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono, sebagai saksi ahli.

Gaya Agus dalam menjawab sejumlah pertanyaan sempat membuat tim kuasa hukum Pegi Setiawan kesal.

Agus sering menjawab berbagai pertanyaan dengan pernyataan bahwa penetapan tersangka sudah sah dengan alat bukti yang ada.

Baca Juga: Kuli Bangunan Mengalahkan Polda Jabar, Pegi Setiawan Akhirnya Bebas dari Ancaman Masuk Bui

Selama sesi tanya jawab, Agus menyatakan bahwa penyidik harus menjelaskan dan memuaskan pihak termohon, yaitu Polda Jabar.

Sementara setiap kali ditanya oleh pemohon, ia sering kali menjawab bahwa penjelasan sudah diberikan. Hal ini memicu ketegangan dalam sidang.

Mendengar permintaan tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang disampaikan dengan nada tinggi, Hakim Eman Sulaiman segera menengahi.

Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah, Pegi Setiawan Seorang Kuli Bangunan Kalahkan Polda Jabar di Sidang Praperadilan

Ia mengingatkan bahwa Agus, sebagai seorang ahli, tidak bisa dipaksa untuk menjawab sesuai keinginan salah satu pihak.

Hakim Eman juga menegaskan bahwa tidak perlu bagi tim kuasa hukum Pegi untuk menekan ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar, dan bahwa semua keberatan mereka cukup dituangkan dalam kesimpulan sidang.

Hakim Eman menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan profesionalisme dalam persidangan, mengingatkan semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB