SEWAKTU.com -- Setelah berbulan-bulan lamanya dituduh sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan kini bisa menghirup udara bebas usai dinyatakan tidak bersalah.
Pada hari Senin, 8 Juli 2024, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, juga dikenal sebagai Vina Cirebon.
Eman Sulaeman selaku Hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini memutuskan untuk memulihkan nama baik Pegi Setiawan dan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskannya.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebelum penetapan status tersangka.
Hakim juga menilai bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka, dengan tuduhan meliputi perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga: Jaringan Intelejen Bakal Bantu Ungkap Sosok Pegi Perong Asli di Kasus Vina Cirebon
Selain membatalkan surat ketetapan tersangka, Hakim juga menyatakan tidak sah segala keputusan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Polda Jabar terkait penetapan Pegi sebagai tersangka.
Polda Jabar juga diinstruksikan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan melepaskannya dari tahanan.
Penangkapan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Baca Juga: Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah saat Dengar Putusan Anaknya Bebas dari Kasus Vina Cirebon
Penangkapan Pegi terjadi di Bandung, Jawa Barat pada 21 Mei 2024. Polda Jawa Barat menduga Pegi sebagai otak di balik pembunuhan Vina.
Artikel Terkait
Pengacara Pegi Setiawan Minta Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti Sah, Kalo Gak Ada Harus Dibebaskan
Ketika Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Gak Independen dan Pasif oleh Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Prediksi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, 80 Persen Lolos dari Jeratan Hukum
Pengakuan Pegi Setiawan Cianjur, Ngaku Pernah Jadi Ketua Moonraker, Punya Puluhan Anggota
Pegi Setiawan TIDAK BERSALAH! Fakta Ini Jadi Bukti Pertimbangan Hakim Tunggal Eman Sulaeman