Prediksi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, 80 Persen Lolos dari Jeratan Hukum

- Senin, 8 Juli 2024 | 08:51 WIB
Tangis Pecah saat Adik dari Pegi Setiawan Menjenguk ke Sel Tahanan di Polrestabes Bandung (Tangkap Layar YT TvOnenews)
Tangis Pecah saat Adik dari Pegi Setiawan Menjenguk ke Sel Tahanan di Polrestabes Bandung (Tangkap Layar YT TvOnenews)

SEWAKTU.com -- Pegi Setiawan diperkirakan memiliki peluang sebesar 80% untuk memenangkan sidang pra peradilan kasus Vina Cirebon melawan Polda Jawa Barat.

Prediksi ini disampaikan oleh sejumlah pakar hukum pidana menjelang putusan sidang pra peradilan yang akan diumumkan pada Senin, 8 Juli 2024.

Tim Kuasa Hukum dan Saksi

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan membawa empat saksi fakta dan satu saksi ahli untuk memperkuat posisi mereka. Sementara itu, Polda Jawa Barat hanya akan menghadirkan satu saksi ahli.

Baca Juga: Harashta Haifa Zahra Buktikan Kecantikan Indonesia di Mata Dunia! Apa Itu Miss Supranational?

Pakar kepolisian dari Universitas Padjadjaran, Muradi, menyatakan bahwa peluang kemenangan Polda Jawa Barat sangat kecil.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan bersikukuh pada dua hal utama: lokus (tempat kejadian perkara) dan fakta bahwa Pegi Setiawan belum pernah dipanggil sejak tahun 2024.

Dukungan dari Pakar Hukum

Sejalan dengan Muradi, pakar hukum pidana Profesor Hipnu Nugroho juga meyakini bahwa Pegi Setiawan akan memenangkan sidang pra peradilan.

Baca Juga: Sosok Harashta Haifa Zahra, Wanita Peraih Gelar Miss Supranasional 2024 Pertama untuk Indonesia

Ia memperkirakan peluang kemenangan Pegi Setiawan sebesar 80%, mengingat bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat dianggap kurang memadai.

Profesor Hipnu juga mengungkapkan harapannya agar Hakim Eman Sulaiman tidak galau dalam membuat putusan sidang pra peradilan Pegi Setiawan.

Keputusan yang tegas dan berdasarkan bukti yang ada diharapkan akan menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Dengan dukungan kuat dari tim kuasa hukum dan prediksi positif dari pakar hukum pidana, Pegi Setiawan memiliki peluang besar untuk memenangkan sidang pra peradilan melawan Polda Jawa Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X