Ketika Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Gak Independen dan Pasif oleh Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan

- Jumat, 5 Juli 2024 | 11:23 WIB
Ahli pidana skakmat Polda Jabar, saat sidang Pegi Setiawan sampai membuat hakim ingin bertepuk tangan (Tangkapan Layar YouTube Letz Go)
Ahli pidana skakmat Polda Jabar, saat sidang Pegi Setiawan sampai membuat hakim ingin bertepuk tangan (Tangkapan Layar YouTube Letz Go)

SEWAKTU.com -- Sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 4 Juli 2024, mengundang kontroversi terkait kehadiran saksi ahli yang dianggap tidak independen oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon.

Kehadiran Saksi Ahli

Dalam sidang tersebut, tim hukum Polda Jabar selaku termohon menghadirkan Prof. Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, sebagai ahli pidana.

Kehadirannya bertujuan untuk memberikan keterangan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Baca Juga: 5 Janji Hasyim Asy'ari ke Cindra Aditi Tejakinkin, Dapat Uang Jajan Puluhan Juta Hingga Diajak Menikah

Kontroversi dan Pernyataan Tim Kuasa Hukum

Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa saksi ahli yang dihadirkan tidak kompeten dan tidak independen.

Mutar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap jawaban-jawaban yang diberikan oleh Prof. Agus Surono.

Menurut Mutar, saksi ahli terlalu sering mengulang jawaban terkait dua alat bukti, tanpa memberikan penjelasan yang memadai.

"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini jawabannya dua alat bukti, ditanya itu jawabannya dua alat bukti," ujar Mutar di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kamis, 4 Juli 2024.

Baca Juga: Hasyim Pernah Sindir Sifat Binatang Jokowi, Taunya Ada Skandal Bareng 'Ani-ani' Berujung Pemecatan

Tanggapan Polda Jabar

Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menanggapi tuduhan tersebut dengan membela kompetensi Prof. Agus Surono.

"Oh siapa yang bilang tidak kompeten? Sangat kompeten sekali," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X