Menurut Nurhadi, Prof. Agus telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai pakar hukum pidana dan menjawab semua pertanyaan dengan jelas.
"Beliau secara komprehensif telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri," tambahnya.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan menjadi semakin kompleks dengan adanya tuduhan mengenai ketidakindependenan saksi ahli yang dihadirkan oleh Polda Jabar.
Sementara tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa bahwa saksi ahli tidak memberikan jawaban yang memadai, Polda Jabar tetap membela kompetensi dan kinerja saksi ahli mereka.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Artikel Terkait
Ini Lokasi Pegi Setiawan Bekerja jadi Kuli saat Pembunuhan Vina dan Eky Terjadi 2016, Ada Saksi
Kabar Linda Kesurupan Arwah Vina Cirebon Mencuat, Sebut Mau Bantu Pegi Setiawan Bebas
KESALAHAN FATAL Penyidik Dibongkar Hotman Paris, 5 Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku Vina Cirebon
Nasib Pegi Setiawan Dibaca Hotman Paris, Bakal Kena Imbas di Kasus Vina Cirebon
Pengacara Pegi Setiawan Minta Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti Sah, Kalo Gak Ada Harus Dibebaskan