SEWAKTU.com -- Sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 4 Juli 2024, mengundang kontroversi terkait kehadiran saksi ahli yang dianggap tidak independen oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon.
Kehadiran Saksi Ahli
Dalam sidang tersebut, tim hukum Polda Jabar selaku termohon menghadirkan Prof. Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, sebagai ahli pidana.
Kehadirannya bertujuan untuk memberikan keterangan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Kontroversi dan Pernyataan Tim Kuasa Hukum
Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa saksi ahli yang dihadirkan tidak kompeten dan tidak independen.
Mutar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap jawaban-jawaban yang diberikan oleh Prof. Agus Surono.
Menurut Mutar, saksi ahli terlalu sering mengulang jawaban terkait dua alat bukti, tanpa memberikan penjelasan yang memadai.
"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini jawabannya dua alat bukti, ditanya itu jawabannya dua alat bukti," ujar Mutar di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kamis, 4 Juli 2024.
Baca Juga: Hasyim Pernah Sindir Sifat Binatang Jokowi, Taunya Ada Skandal Bareng 'Ani-ani' Berujung Pemecatan
Tanggapan Polda Jabar
Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menanggapi tuduhan tersebut dengan membela kompetensi Prof. Agus Surono.
"Oh siapa yang bilang tidak kompeten? Sangat kompeten sekali," ujarnya.
Artikel Terkait
Ini Lokasi Pegi Setiawan Bekerja jadi Kuli saat Pembunuhan Vina dan Eky Terjadi 2016, Ada Saksi
Kabar Linda Kesurupan Arwah Vina Cirebon Mencuat, Sebut Mau Bantu Pegi Setiawan Bebas
KESALAHAN FATAL Penyidik Dibongkar Hotman Paris, 5 Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku Vina Cirebon
Nasib Pegi Setiawan Dibaca Hotman Paris, Bakal Kena Imbas di Kasus Vina Cirebon
Pengacara Pegi Setiawan Minta Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti Sah, Kalo Gak Ada Harus Dibebaskan