SEWAKTU.com -- Setelah Pegi Setiawan resmi dibebaskan dari tuduhan pembunuhan, perhatian kini beralih kepada dua nama lain yang disebut terlibat dalam kasus tragis Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun lalu.
Kepolisian telah mengawasi kedua nama ini dan mengeluarkan permintaan untuk segera memeriksa serta meminta kesaksian dari mereka.
Vina, seorang gadis 16 tahun dari Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, tewas bersama kekasihnya, Eky, dalam kejadian yang terjadi di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Sabtu, 27 Agustus 2016.
Keduanya diduga menjadi korban penganiayaan oleh geng motor yang diketuai oleh Pegi Setiawan.
Sebelumnya, Pegi Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini tetapi dibebaskan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim penasihat Kapolri, Irjen purnawirawan Arianto Sutadi, kini telah memerintahkan penyidik dari Polda Jabar untuk segera mengejar kedua nama yang masih dalam DPO terkait kasus tersebut.
Menurut Arianto, setelah praperadilan Pegi Setiawan, tugas baru bagi penyidik Polda Jabar adalah melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus ini.
Dia juga menyoroti perlunya proses hukum yang adil, termasuk jika terdapat upaya revisi putusan terpidana terkait kasus ini.
Mantan Kabareskrim Komjen purnawirawan Susno 2 juga ikut bersuara, mendesak agar kedua nama ini segera diperiksa oleh penyidik.
Menurutnya, ada alasan kuat untuk menduga bahwa kedua orang ini mungkin merupakan pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan tragis Vina dan Eky di Cirebon tersebut.