SEWAKTU.com -- Pengacara Razman Nasution berniat melaporkan Hakim Eman Sulaiman ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terkait dengan isi putusan di sidang praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan.
Hal ini disampaikan Razman Nasution saat muncul di salah satu TV swasta pada Selasa, 3 Juli 2024.
Razman Nasution awalnya berharap bahwa putusan sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Hakim Eman Sulaiman, akan komprehensif dan berdasarkan logika.
Namun, putusan tersebut malah menimbulkan masalah berkepanjangan dan tidak menyelesaikan permasalahan yang ada.
Baca Juga: Curiga Kasus Disembunyikan, Keluarga Vina Desak Iptu Rudiana Segera Muncul & Buka Suara
"Ada sembilan putusan yang dibacakan Hakim Eman. Pada poin kelima, dinyatakan tidak sah segala bentuk keputusan dan penetapan lebih lanjut dari termohon berkenaan dengan tersangka atas pemohon," ujar Razman Nasution.
"Ini hakim paham hukum atau dia dukun? Keputusan lebih lanjut artinya ada putusan yang ke depan sudah tahu faktanya seperti apa. Kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang?" sambung Razman.
Razman menjelaskan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, Bab 2, yang mengatur mengenai larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan.
Baca Juga: 6 Fakta Unik tentang Negara Kamboja, Sempat Dijuluki Neraka Dunia! Ternyata Ini Alasannya
Pada Bab 2 Ayat 3 disebutkan bahwa putusan praperadilan tentang penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi dengan minimal dua alat bukti baru yang sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya.
Razman menegaskan bahwa jika Hakim Eman membaca pasal tersebut, maka tidak mungkin keluar poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi Setiawan.
"Kok dia sudah mengikat putusan berikutnya? Hakim apa dukun, apa Tuhan?" kata Razman dengan nada kritis. "Karena itu, kami sepakat dengan tim lainnya untuk melakukan perlawanan dan melaporkan Eman," tutupnya.
Artikel Terkait
Kuli Bangunan Mengalahkan Polda Jabar, Pegi Setiawan Akhirnya Bebas dari Ancaman Masuk Bui
Hakim Eman Sulaeman Pernah Bongkar 'Cara Main' Ahli Pidana Polda Jabar, Akhirnya Pegi Setiawan Bebas
Usai Dinyatakan Tak Bersalah, Polda Jabar Harusnya Bayar Pegi Setiawan 100 Miliar! Kuli Bangunan Auto Kaya Mendadak
Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Nazar Bakal Lakukan Ini
Cerita Pegi Setiawan saat Ditahan di Polda Jabar Seperti di Neraka, Maafkan Polisi yang Menzoliminya