Usai Dinyatakan Tak Bersalah, Polda Jabar Harusnya Bayar Pegi Setiawan 100 Miliar! Kuli Bangunan Auto Kaya Mendadak

- Senin, 8 Juli 2024 | 13:48 WIB
Potret Pegi Setiawan dan Sang Ibu. (x.com/Mdy_Asmara1701)
Potret Pegi Setiawan dan Sang Ibu. (x.com/Mdy_Asmara1701)

SEWAKTU.com -- Setelah dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan seharusnya dapat kompensasi hingga Rp 100 Miliar dari Polda Jabar.

Hari ini, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Keputusan ini didasarkan pada tidak adanya bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebelum penetapan status tersangka.

 Baca Juga: Hakim Eman Sulaeman Pernah Bongkar 'Cara Main' Ahli Pidana Polda Jabar, Akhirnya Pegi Setiawan Bebas

"Hakim menetapkan bahwa penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman Sulaeman dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Beliau juga mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Polda Jabar Wajib Bayar Ganti Rugi ke Pegi Setiawan

Menanggapi kesalahan penyidik, Mantan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Purnawirawan Oegroseno, menyerukan agar Pegi Setiawan diberikan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar, mengingat Pegi dianggap sebagai korban salah tangkap.

Oegroseno mengkritik bahwa jumlah ganti rugi yang biasanya diberikan kepada orang yang salah tangkap (sekitar Rp 100 juta) terlalu kecil.

 Baca Juga: Kuli Bangunan Mengalahkan Polda Jabar, Pegi Setiawan Akhirnya Bebas dari Ancaman Masuk Bui

"Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat," ucapnya dikutip Sewaktu.com dari Nusantara TV pada Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, ganti rugi sebesar Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar harus diberikan untuk memberikan efek jera terhadap penyidik agar tidak main tangkap tanpa bukti kuat.

Hakim juga memerintahkan pembebasan Pegi Setiawan serta menghentikan penyidikan terhadapnya terkait kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon tahun 2016.

Baca Juga: Ketika Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Gak Independen dan Pasif oleh Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X