SEWAKTU.com -- Dalam sebuah pengungkapan yang menggemparkan, klien dari firma hukum, Jutek Bongso mengungkapkan bahwa tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina.
Ia mengalami intimidasi dan penyiksaan fisik di Lapas. Mereka menyatakan bahwa salah satu penyiksa adalah Iptu Rudiana, yang diduga memaksa mereka untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina yang terjadi pada tahun 2016.
Menurut pengakuan yang diterima, Iptu Rudiana menangkap ketujuh terpidana berdasarkan kesaksian dari Linda AF dan DD, tanpa proses yang jelas seperti LP (Laporan Polisi), sprindik (Surat Perintah Penyidikan), atau prosedur hukum lainnya.
Baca Juga: Ada 1 Bukti yang Gak Dibuka Polisi di Kasus Vina Cirebon, Ahli Psikologi Forensik Bilang Ini
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tindakan penangkapan dilakukan tanpa prosedur yang sesuai, dan berkembang dari penangkapan terhadap satu orang menjadi sebelas orang, termasuk dalam unit narkoba, meskipun sebelumnya telah dianggap sebagai kecelakaan tunggal.
Klien kami juga melaporkan bahwa terpidana tidak mampu menahan siksaan fisik yang mereka alami, sehingga mereka akhirnya mengaku atas tuduhan yang dipaksakan.
Barulah setelah pengakuan itu, mereka diserahkan kepada kepolisian untuk dilakukan penyidikan formal dan pembuatan LP.
"Kami melihat bahwa proses ini memiliki banyak kekurangan dan perlu diperbaiki. Ini bukan hanya masalah individu, tetapi juga lembaga. Kami perlu memastikan bahwa bukti yang digunakan dalam kasus ini valid dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar seorang juru bicara dari firma hukum kami.
Dalam konteks ini, mereka menekankan pentingnya menghargai integritas institusi hukum.
"Kami akan terus mengawasi dan menganalisis perkembangan kasus ini. Kami berharap adanya langkah-langkah konkret untuk memperbaiki keadaan," tambahnya.
Pengungkapan ini menjadi sorotan atas kebutuhan akan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan keadilan dalam proses hukum.
Diharapkan langkah-langkah lanjutan akan diambil untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan benar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan.