SEWAKTU.com -- Kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM, meminta penyidik Polda Jawa Barat untuk meminta maaf dan memulihkan nama baik kliennya setelah menjadi korban salah tangkap.
Diketahui, Pegi dituding merupakan tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Permintaan ini merupakan langkah lanjutan dari amar putusan pengadilan di Bandung terhadap Pegi Setiawan.
Baca Juga: Kenapa AEP Suka Diam-diam Datang ke Polda Jabar Sebelum Pegi Dibebaskan? Bibi Ungkap Fakta Ini
Dalam amar putusan hakim tunggal Eman Sulaiman, Polda Jabar diminta untuk memulihkan hak Pegi dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti sediakala.
Selain meminta maaf, Polda Jabar juga diminta untuk mengumumkan bahwa Pegi sudah tidak lagi menyandang status tersangka.
Sementara itu, Tony menyatakan bahwa perihal ganti rugi dalam amar putusan belum dibahas.
Baca Juga: Inilah 5 HP Samsung RAM 8 GB yang Bisa Jadi Pilihan Kamu, Yakin Engga Tertarik?
Pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan tim penasihat hukum untuk mengajukan gugatan ganti kerugian.
Sampai sekarang, pihak Polda Jabar belum meminta maaf terkait salah tangkap Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.