news

Niat Lapor Kasus Rudapaksa, Siswi SMP Malah Jadi Korban Pencabulan oleh Oknum Polisi di Belitung

Jumat, 19 Juli 2024 | 20:05 WIB
Polisi belitung cabuli bocah SMP. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

Barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini meliputi hasil visum, sehelai celana panjang kargo warna hitam, dan jepit rambut berwarna pink.

Anggota polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban pemerkosaan itu dijerat berlapis, yaitu Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Saat ini pelaku sudah berstatus tersangka mulai, Selasa kemarin dan juga sudah dilakukan penahanan," katanya.***

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB