Barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini meliputi hasil visum, sehelai celana panjang kargo warna hitam, dan jepit rambut berwarna pink.
Anggota polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban pemerkosaan itu dijerat berlapis, yaitu Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Saat ini pelaku sudah berstatus tersangka mulai, Selasa kemarin dan juga sudah dilakukan penahanan," katanya.***
Artikel Terkait
Tadinya Bilang Anggotanya Gak Siksa Afif Maulana, Kapolda Sumbar Ralat Akui 17 Polisi Terlibat
Cerita Pegi Setiawan saat Ditahan di Polda Jabar Seperti di Neraka, Maafkan Polisi yang Menzoliminya
Siapa Pegi Setiawan Asli Tersangka Utama Kasus Vina Cirebon? Polisi Mulai Mengendus...
Ada 1 Bukti yang Gak Dibuka Polisi di Kasus Vina Cirebon, Ahli Psikologi Forensik Bilang Ini
Polisi Bilang Pegi Setiawan Memungkinkan Dipenjara Lagi, Alasannya...