news

2 Otak Skenario Busuk Kasus Vina Cirebon, Dede Ngaku Takut Tolak Arahan Iptu Rudiana dan Aep

Senin, 22 Juli 2024 | 11:48 WIB
Iptu Rudiana yang disebut Dede jadi dalang kebohongan kesaksian palsu. (tangkapan layar YouTube/ tv one news/ Kang Dedi Mulyadi Channel)

SEWAKTU.com -- Kasus yang melibatkan dua sosok, Aep dan Iptu Rudiana, ayah dari Eki, kembali mencuat dengan dugaan kuat bahwa mereka merancang sebuah skenario kejadian yang akhirnya menghukum delapan orang yang tak bersalah.

Seorang pria bernama Dede, yang pada tahun 2016 diminta memberikan kesaksian, mengungkapkan fakta mengejutkan.

Dede mengaku dipaksa oleh Iptu Rudiana dan Aep untuk menceritakan skenario kejadian yang telah disusun oleh ayah Eki.

Baca Juga: Menteri Erick Thohir Dorong Influencer BUMN Kuasai Keterampilan Digital di Acara Workshop ke-10 Jawa Barat

Skenario inilah yang menyebabkan delapan orang, yang saat itu masih remaja, yaitu Rivaldi Adityawardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandi Jaya, Suprianto, Sudirman, dan Saka Tatal, divonis penjara seumur hidup dan 8 tahun penjara.

Menurut Dede, ia awalnya tidak mengetahui peristiwa tersebut.

Ia hanya berniat mengantar Aep ke Polres karena Aep, seorang perantau, tidak tahu jalan di Cirebon.

Baca Juga: Erick Thohir Dorong Influencer BUMN Kuasai Keterampilan Digital, Bikin Workshop ke-10 di Jabar

Ketika Dede bertanya kepada Aep untuk apa ia ke Polres, Aep menjawab bahwa ia akan menjadi saksi lantaran anaknya Rudiana meninggal.

Dede, yang tidak tahu apa-apa, pun diminta untuk ikut-ikut saja.

Dede juga menyebutkan bahwa Aep dan Rudiana sudah saling berbicara satu sama lain sebelum memberikan kesaksian.

Kesaksian Dede tahun lalu, menurutnya, adalah skenario yang telah disusun oleh Iptu Rudiana.

Dede mengaku tidak ingin memberikan kesaksian palsu, namun takut untuk menolak. Ia lantas menanyakan apakah ini sebuah pengarahan.

Mendengar pengakuan mengejutkan dari Dede, banyak pihak yang sempat tidak percaya.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB