Pegi Setiawan Pensiun dari Kuli Bangunan? Panen Tawaran Kerja Menggiurkan

- Jumat, 19 Juli 2024 | 12:58 WIB
Pegi Setiawan dan Toni RM (Youtube)
Pegi Setiawan dan Toni RM (Youtube)

SEWAKTU.com -- Pasca bebas, Pegi Setiawan menerima tawaran kerja dari dua orang terkenal, dan salah satu tawaran tersebut langsung diterima.

Pegi Setiawan dibebaskan pada Senin, 8 Juli 2024, setelah hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Kebebasan ini membawa keberkahan bagi Pegi, termasuk tawaran pekerjaan dari pakar psikologi forensik, Reza Indragiri.

Baca Juga: 2 Alasan Kuat Jadi Sinyal Kegagalan Perjodohan Pegi dan Jihan Makin Kuat

Reza Indragiri, yang dikenal vokal memberikan pendapatnya ketika Pegi Setiawan terseret dalam kasus Vina Cirebon, menawarkan pekerjaan kepada Pegi.

Jelang sidang putusan praperadilan, Reza sudah memprediksi kebebasan Pegi. Reza membeberkan tiga hal penting yang dituju untuk Polda Jabar dalam sidang gugatan praperadilan pada Kamis, 4 Juli 2024.

Ahli Polda Jabar, Agus Surono, menilai bahwa penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti, seperti keterangan saksi ahli dan surat-surat resmi.

Baca Juga: Kronologi Suami Jennifer Coppen Meninggal Dunia Kecelakaan, Ini yang Buat Dali Wassink Tewas

Reza menegaskan bahwa kasus ini tidak membicarakan pemalsuan ijazah atau identitas, melainkan sosok Pegi yang dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki.

Reza juga menyebutkan bahwa Polda Jabar harus bisa menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, seluruh alat bukti yang dimiliki Polda Jabar harus diperoleh secara legal.

Ketika prediksi Reza terbukti benar dan Pegi Setiawan dinyatakan bebas, Reza langsung menghubungi Tony RM, salah satu kuasa hukum Pegi.

Tony mengungkapkan bahwa banyak pihak yang menawari Pegi pekerjaan.

Jadi, bukan hanya Reza Indragiri, tetapi juga banyak pihak lainnya yang memberikan tawaran pekerjaan kepada Pegi Setiawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X