SEWAKTU.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melimpahkan berkas dua orang tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2024.
Dua orang tersangka tersebut adalah suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan "crazy rich" Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.
Dengan bertambahnya dua orang tersangka, kini sudah ada 18 tersangka kasus korupsi timah yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.
Baca Juga: DENDAM Aep Terbalaskan Lewat Kasus Vina Cirebon, Pernah Digerebek Warga Bawa Cewek karena Hadi Cs
Harley, perwakilan Kejari, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik, sesuai dengan Pasal 139 KUHAP.
"Selain menyerahkan kedua tersangka, juga diserahkan beberapa barang bukti, baik barang bukti elektronik, dokumen, dan barang bukti lainnya," ujar Harley.
Barang bukti terkait tersangka Harvey Moeis meliputi 11 unit bidang tanah dan bangunan dengan rincian 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, dan 2 unit di wilayah Tangerang.
Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Oppo A79, Kamera 50 MP, Fitur NFC, Harga Ramah Dikantong
Selain itu, terdapat 10 unit kendaraan bermotor termasuk Ferrari, Mercedes Benz, Porsche, Rolls Royce, Lexus Vellfire, dan Mini Cooper.
Ada pula 88 unit tas bermerek, 141 buah perhiasan, mata uang asing sebesar USD 400.000, uang tunai sebesar Rp 581.134.347, serta logam mulia.
Sementara itu, barang bukti terkait Helena meliputi 7 unit bidang tanah dan bangunan, dengan 4 unit di Jakarta Utara dan 3 unit di Tangerang.
Selain itu, terdapat 3 unit mobil, yaitu Toyota Kijang Innova, Lexus, dan Toyota Alphard.
Helena juga memiliki 37 tas bermerek, 45 buah perhiasan, uang sebesar 2 juta dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura, serta Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100.000, dan tambahan Rp 1,48 miliar dalam pecahan lainnya. Selain itu, terdapat 2 unit jam tangan mewah.
"Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Harley.