SEWAKTU.com -- Kejaksaan Agung resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi Timah yang merugikan negara 300 triliun rupiah, salah satunya Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah periode 2015-2022.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, salah satu dari enam tersangka adalah Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yang juga berperan sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Baca Juga: Sosok Alif Bachtiar yang Diduga Egi Asli Kasus Vina Cirebon, Anak Eks Kapolres Cirebon?
"Terkait dengan tersangka TPPU, telah ditetapkan enam tersangka," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2024.
Lima tersangka lainnya dalam kasus TPPU komoditas timah ini adalah:
1. Helena Lim (HL), Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
2. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa.
3. Sugito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
4. Tamron alias Aon (TN), Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP).
5. Suparta, Direktur Utama PT RBT.
Baca Juga: Kekhawatiran Pengacara Pegi Setiawan Prarekonstruksi Kasus Vina Cirebon 'Di-setting'
Kuntadi menjelaskan bahwa penyelidikan TPPU ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan para tersangka, dengan tujuan mengembalikan kerugian negara.
"Penyidik kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan. Kami meminta bantuan dari auditor untuk mempercepat perhitungan kerugian negara," jelas Kuntadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melaporkan adanya peningkatan kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.
Baca Juga: Saksi Bisu CCTV di TKP Vina Cirebon Terbongkar, Kalo Rekaman Dibuka, Pelaku Terlihat
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan bahwa kerugian yang semula diperkirakan sebesar Rp 271 triliun kini meningkat menjadi Rp 300 triliun, berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perhitungan kerugian dalam kasus timah ini cukup fantastis, dari perkiraan awal Rp 271 triliun, kini mencapai Rp 300 triliun," kata Burhanuddin pada Rabu, 29 Mei 2024.
Artikel Terkait
SIAP-SIAP Potong Gaji Tiap Bulan! Ini Tujuan dan Manfaat Tapera, Sudah Dapat Restu dari Jokowi
Tapera Berlaku Mulai Kapan? Potong Gaji 3 Persen Tiap Bulan Selama Jadi Karyawan, PNS dan Swasta Ikut Kena Imbas
ALHAMDULILLAH! Golongan Pekerja Ini Tak Wajib Bayar Iuran Tapera, Siapa Saja Mereka?
7 Fakta Mencengangkan Serangan Israel ke Rafah, Anak-anak Hingga Perempuan Jadi Korban Kekejaman
Korporasi Asing Lakukan Perlawanan Balik Terkait Boikot Israel, Wasekjen MUI Angkat Bicara