Kejaksaan Agung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Termasuk

- Kamis, 30 Mei 2024 | 12:29 WIB
Helena Lim dan Harvey Moeis, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun. (Foto/Istimewa.)
Helena Lim dan Harvey Moeis, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Kejaksaan Agung resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi Timah yang merugikan negara 300 triliun rupiah, salah satunya Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah periode 2015-2022.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, salah satu dari enam tersangka adalah Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yang juga berperan sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca Juga: Sosok Alif Bachtiar yang Diduga Egi Asli Kasus Vina Cirebon, Anak Eks Kapolres Cirebon?

"Terkait dengan tersangka TPPU, telah ditetapkan enam tersangka," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2024.

Lima tersangka lainnya dalam kasus TPPU komoditas timah ini adalah:

1. Helena Lim (HL), Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
2. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa.
3. Sugito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
4. Tamron alias Aon (TN), Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP).
5. Suparta, Direktur Utama PT RBT.

Baca Juga: Kekhawatiran Pengacara Pegi Setiawan Prarekonstruksi Kasus Vina Cirebon 'Di-setting'

Kuntadi menjelaskan bahwa penyelidikan TPPU ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan para tersangka, dengan tujuan mengembalikan kerugian negara.

"Penyidik kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan. Kami meminta bantuan dari auditor untuk mempercepat perhitungan kerugian negara," jelas Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melaporkan adanya peningkatan kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.

Baca Juga: Saksi Bisu CCTV di TKP Vina Cirebon Terbongkar, Kalo Rekaman Dibuka, Pelaku Terlihat

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan bahwa kerugian yang semula diperkirakan sebesar Rp 271 triliun kini meningkat menjadi Rp 300 triliun, berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Perhitungan kerugian dalam kasus timah ini cukup fantastis, dari perkiraan awal Rp 271 triliun, kini mencapai Rp 300 triliun," kata Burhanuddin pada Rabu, 29 Mei 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X