Kekhawatiran Pengacara Pegi Setiawan Prarekonstruksi Kasus Vina Cirebon 'Di-setting'

- Kamis, 30 Mei 2024 | 11:01 WIB
Pengacara Pegi kecewa kliennya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. (Tangkap layar YouTube Metro TV)
Pengacara Pegi kecewa kliennya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. (Tangkap layar YouTube Metro TV)

SEWAKTU.com -- Dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, kekecewaan muncul dari pihak keluarga dan penasihat hukum Pegi Setiawan karena tidak diberi tahu sebelumnya mengenai proses yang akan dilakukan oleh penyidik.

Seorang anggota keluarga menyatakan, "Kami tidak diberi kabar oleh penyidik bahwa ini adalah pra-rekonstruksi atau survei kasus Vina Cirebon.

Jika kami diberi tahu, mungkin kami akan memilih untuk tidak datang atau lebih santai, karena kami tidak harus mengawal proses adegan-adegan."

Pihak keluarga merasa keberatan karena merasa seharusnya mereka diberi informasi yang jelas jika memang proses yang dilakukan adalah rekonstruksi.

Baca Juga: Reputasi Brigjen Adi Vivit Agustiadi BachtiarTersangkut di Kasus Vina Cirebon, Dulu Eks Kapolres

"Jika dikabari bahwa ini adalah rekonstruksi, kami pasti akan keberatan jika tidak diberi tahu sebelumnya. KUHP mengatur bahwa tersangka yang diancam hukuman pidana di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum. Proses rekonstruksi adalah bagian dari penyidikan pemeriksaan, jadi harus didampingi penasihat hukum," tegasnya.

Rasa kecewa juga muncul ketika pihak keluarga mendapat informasi dari kepolisian bahwa kegiatan tersebut hanya survei.

"Walaupun ini hanya survei, kami kecewa karena tidak diberi tahu. Kami berjalan kaki dari satu tempat ke tempat lain mengikuti proses ini bersama masyarakat, hanya untuk mengetahui bahwa ini hanya survei," ujar salah satu anggota keluarga.

Baca Juga: 6 HP Infinix RAM 8 GB Harga 1-2 Jutaan, Spesifikasi Mumpuni Serta Ada Fitur NFC

Keadaan ini menambah beban emosional bagi keluarga yang sudah berjuang keras untuk mendapatkan keadilan bagi Vina.

Mereka berharap di masa depan, pihak penyidik dapat memberikan informasi yang lebih jelas dan transparan mengenai proses-proses penyidikan yang melibatkan keluarga korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X